PengertianPerusahaan Persekutuan. Apa yang dimaksud dengan commanditaire vennootschap (CV) adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha, yang di mana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa Indonesia CV dikenal dengan sebutan "persekutuan komanditer". Namun CV bisa diartikan sebagai persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang 1 Persekutuan artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu, sedangkan "sekutu" di sini artinya peserta pada suatu perusahaan. 2 Agus Sardjono, et al., Pengantar Hukum Dagang, (Depok: PT RajaGrafindo Persada PersekutuanPerdata Firma CV Perbedaan 1. Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. 2. Persekutuan Perdata diatur dalam Pasal 1618-1652 BW. 3. Persekutuan Perdata dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian saja, dan tidak mengharuskan 1 Definisi . Perusahaan; Rumusan tentang perusahaan dijabarkan dalam penjelasan undang-undang (Memorie van Toelichting, MvT) dan pendapat para ahli hukum yang diantaranya sebagai berikut :. 1) Dalam penjelasan pembentuk undang-undang (MvT) disebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba. Kurangnyapemahaman dari sisi legalitas mengenai perbedaan antara PT dan CV dapat menyulitkan anda dalam menentukan badan usaha yang tepat untuk berbisnis. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT dan CV memiliki pengertian dan karakteristik, struktur pengurusan, modal perusahaan, dan prosedur pendirian yang berbeda. Simak Dikutipdari e-modul Kemdikbud Ekonomi Paket C karya Rocheni Esa Ganesa, instansi pemerintah terbagi menjadi 3 bentuk yaitu, perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan (Perjan). Sementara, jenis instansi swasta ada Firma, perusahaan perseorangan, commanditer vennostchaft (CV), perseroan terbatas (PT), badan swasta asing, dan yayasan. uJ5BOHu.

jelaskan apa yang dimaksud perusahaan perseorangan firma cv dan pt